PENDIDIKAN SOSIAL POLITIK

Permendikbud 15/2018 Bungkam Guru, Kebiri organisasi Profesi

Oleh: Apar Rustam Ependi

Setidaknya itulah kesimpulan saya manakala menganalisa Permendikbud No 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Pada pasal 2 permendikbud tersebut diungkapkan bahwa Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam kerja efektif dalam satu minggu.

Jika 1 jam pelajaran di SMA/SMK adalah 45 menit, maka 40 jam kerja efektif setara dengan 53,3 jam pelajaran dalam satu minggu, jika dibagi 5 hari kerja, maka hampir 11 jam pelajaran kewajiban guru dalam 1 hari.

Jika merujuk pada pasal 4 ayat 3 mengenai batas maksimal dan batas minimal tatap muka, maka untuk memenuhi jam kerja efektif, guru mau tidak mau harus melaksanakan tugas tambahan.

Berikut ini adalah daftar ekuivalensi jam pelajaran berdasarkan tugas tambahan

TATAP MUKA Jumlah 24 Pelajaran

1. Guru Wakasek  Jumlah 12 Pelajaran

2. Kepala Unit  Jumlah 12 Pelajaran

3.Wali kelas Jumlah 2 Jam Pelajaran

4.Guru Piket Jumlah 2 Jam Pelajaran

5. Pembina 2 Jam Pelajaran

JUMLAH 54 setara dengan Jam kerja efektif 40,5 Jam

Jadi untuk memenuhi jam kerja efektif bagi guru yang mengajar 24 jam pelajaran, guru tersebut harus melaksanakan 5 jenis tugas tambahan yang harus dilengkapi dengan sejumlah indikator-indikator rencana, pelaksanaan dan evaluasi program kegiatannya.

Ini tentunya secara langsung akan membungkam guru jangankan untuk mengembangkan aspek aspek kompetensi guru, sekedar untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan dan kewajiban-kewajiban guru sebagai “individu dan keluarga” saja tentunya tidak banyak waktu untuk menunaikannya.

Padatnya tugas guru yang dibebankan melalui permendikbud ini, alih alih guru dapat melaksanakan aspek kompetensi social sebagaimana amanat UU No 14 tahun 2005 tentang kewajiban guru untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah organisasi profesi, karena tidak cukup ruang dan waktu untuk beraktifitas dan berkreasi pada wadah organisasi profesi guru.

Intinya bahwa permen ini dibuat dengan sengaja agar dapat membungkan guru, untuk tidak bisa melaksanakan kegiatan lainnya.

Ditinjau dari ekuivalensi jam, tidak akan ada satu orangpun guru yang mau menghidupkan organisasi profesi, disinyalir permendikbud ini telah melecehkan organisasi profesi, dengan menghitung ekuivalensi jam untuk pengurus organisasi profesi sebagai berikut:

No 1. Tingkat Pengurus Organisasi Profesi Nasional ,Ekuivalensi jam 3 Jam Pelajaran

No 2. Tingkap Pengurus Organisasi Profesi Provinsi, Ekuivalensi 2 Jam Pelajaran

No 3. Tingkat Pengurus Organisasi Profesi Kabupaten, Ekuevalensi 1 Jam Pelajaran

Mana mungkin ada yang mau mengurus guru dalam wadah organisasi, manakala ekuivalensinya hanya seperti tabel di atas.

Mengurus guru se-Indonesia hanya setara dengan 3 jam pelajaran, begitu halnya mengurus guru se-Provinsi hanya setara dengan 2 jam pelajaran dan mengurus guru se-Kabupaten hanya setara dengan 1 jam pelajaran, itupun hanya berlaku untuk pengurus dengan jabatan tertentu di organisasi profesi.

Intinya bahwa permen ini disinyalir dibuat untuk mengkebiri organisasi profesi. Oleh karena itu, dalam sekejap kita akan menyaksikan matinya organisasi profesi secara tiba-tiba.

Wallahu ‘alam, mudah mudahan analisis saya salah. Kita tunggu saja juklak dan juknis permen tersebut.

***Penulis adalah pemerhati dan praktisi pendidikan, guru di SMKN 12 Garut, aktif sebagai Ketua Serikat Guru Indonesia (SEGI) GARUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *