SOSIAL POLITIK

Komisi A DPRD Garut Dorong Pemkab Penuhi Kebutuhan Alat Pencetak KTP Electronik

Yudha Puja Turnawan Anggota DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan,foto dok

Gapura Garut ,- Kabupaten Garut, baru di 15 kecamatan yang sudah memiliki alat pencetak kartu tanda penduduk elektronik (KTP el), padahal jumlah kecamatan yang ada adalah 42 Kecamatan.

Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Garut Yuda Puja Turnawan, pihaknya terus mendorong Pemkab Garut agar menyediakan anggaran untuk pengadaan alat pencetak KTP el tersebut.

Yuda menuturkan total anggaran untuk penyediaan alat pencetak KTP el sebesar Rp 2,4 miliar. Dengan rincian Rp 90 juta per kecamatan.

“Anggaran sebesar itu bisa disediakan Pemkab Garut. Apalagi dalam intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 470/ 837/ SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, Pemkab diizinkan untuk mengalihkan anggaran untuk penyediaan alat pencetak.”ungkap Yuda.

Ia menyebut dampak yang dirasakan saat ini, satu kecamatan yang sudah punya alat harus melayani beberapa kecamatan lain.

“Misal Karangpawitan harus melayani pencetakan dari lima kecamatan, Ini sangat merepotkan” ujarnya.

Yuda menambahkan, penyediaan alat tersebut menjadi kewajiban bagi Pemkab Garut untuk memenuhi administrasi kependudukan. Jangan sampai warga dipersulit untuk memiliki KTP el.

“Di wilayah selatan Garut, baru lima kecamatan yang sudah memiliki alat pencetak. Yakni Kecamatan Cikelet, Pamengpeuk, Bungbulang, Singajaya, dan Pakenjeng. Jika terjadi kerusakan di alat pencetak, maka warga harus mendatangi Kantor Disdukcapil. Wilayahnya kan luas selatan itu. Jadi harus diperhatikan Pemkab soal administrasinya. Jangan dibiarkan jauh-jauh datang ke Kantor Disdukcapil. Pemerintah harus mengupayakan alat di kecamatan,” katanya.

Yuda melanjutkan, dewan mendorong agar Pemkab lebih berkomitmen terhadap pelayanan administrasi di Garut. Tak ada anggaran untuk penyediaan alat, menurutnya tidak bisa menjadi alasan.

“Saya rasa angka Rp 2,4 miliar untuk penyediaan alat itu bisa dianggarkan. Apalagi intruksi Mendagri membolehkan mengambil anggaran dari pos lain,” tegasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *