Gapura Kota Banjar ,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat sudah melayangkan surat teguran pertama kepada salah satu pemilik perusahaan Minimarket yang tidak mempunyai izin.
“Sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Banjar , jika pemilik maupun pihak perusahaan minimarket tidak menyelesaikan perizinannya,maka pihak kami dari Satpol PP terpaksa akan menutupnya”, Kata Yayan Herdiman Kasatpol PP Kota Banjar, melalui Kasie Gakda Asep Saepudin, Minggu (16/11/2014).
Menurutnya, pihak Satpol PP sudah melayangkan surat teguran pertama kepada enam pemilik Minimarket yang tersebar diwilayah Kota Banjar dan tidak berizin. Upaya tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang toko modern sudah diberlakukan.
“Ketentuan Perda tersebut, secara otomatis kebijakan tentang moratorium tidak berlaku lagi dengan sendirinya, makanya pihak kami sudah melayangkan surat teguran yang pertama, namun jika sampai surat teguran yang ketiga masih membandel, maka kami akan menutupnya,”Tegasnya.
Aep menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki Satpol PP tentang jumlah minimarket yang belum mempunyai izin tapi sudah beroperasi, ada sekitar enam buah yang berlokasi dienam titik diwilayah Kota Banjar.
“Pada awalnya mereka mengajukan izin untuk toko kelontongan, namun kenyataannya malah mendirikan mini Market atau toko modern,”Imbuhnya.
Dalam hal ini Lanjut Aep, seharusnya mereka menempuh prosedur terlebih dulu sebelum membuka usahanya.
“Padahal dalam membuka usaha apapun bentuknya selama sesuai ketentuan, Kota Banjar sangat terbuka kepada investor untuk berinventasi termasuk dibidang usaha membuka toko modern itu”.Ucapnya.
Sementara itu, maraknya toko modern yang mulai menjamur di Kota Banjar, membuat sejumlah tokoh pemuda Banjar mulai angkat bicara.
Wakil Ketua PMII Kota Banjar, Wahidan mengatakan, Satpol PP Kota Banjar harus berani untuk menutup toko modern yang belum memiliki izin, karena pemilik maupun pihak perusahaannya telah menyalahi aturan yang berlaku.
“Kalau memang mereka tidak memiliki izin, tutup saja,apa susahnya saat ini harus tegas”Serunya.
Wahidan menambahkan, jika pihak satpol PP tidak berani menutup toko modern tersebut yang jelas-jelas tidak ada izin usahanya, maka kita patut mempertanyakannya.*** Hermanto